Sekelebat Info.. #7 Aturan Baru Bagi Pesepeda

Bismillaahirrahmaanirrahiim

Assalamu'alaikum wr.wb.

Kembali lagi bersama saya di Sekelebat Info. Info kali ini masih gak jauh dari Corona. Yaa semua ini emang gara gara Corona, enyah kau coronaaaaa -_-

Semenjak virus ini menyerang kita jadi sering lihat banyak sekali, dua kali, tiga kali dan bahkan berkali kali pesepeda berkeliaran dijalanan.
"Di jalan apa kali bang?"
Jalan bot jalan...
Dan semenjak itu pula terbitlah matahari dari barat.
"Ehh coy coy coy istighfar"
Ya Allah keceplosan maaf maaf.
Yak terbitlah beberapa aturan bagi pengguna sepeda dari Kementerian Perhubungan (Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan Raya). Berikut beberapa aturannya.


Yang Pertama,
Pesepeda yang berkendara di jalan dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan dengan sengaja.
Untuk kasus ini saya belum pernah liat secara langsung sih tapi kalo yang didorong sering bgt tuh, eh tapi sama gak sih kasus dorong sama tarik?

Yang Kedua,
Pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
Inget ni musti yang ada bangku penumpang yak, jadi yang cuma make jalu mending anteng anteng aja dengan kesendiriannya.

Yang Ketiga,
Pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.
Ini mah sama aja kaya kendaraan bermotor yak, tapi saya rasa sih ujung ujungnya juga dilarang make perangkat seluler sama piranti dengar.

Yang Keempat,
Pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara.
Keknya buat yang satu ini gak pernah liat dah, tapi bagus dah ada aturan ini.

Yang Kelima,
Pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.

Yang Keenam,
Pesepeda dilarang berkendara dengan sejajar lebih dari dua sepeda.
Kok agak mirip ya sama yang kelima??

Selain 6 aturan diatas ada juga beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi pengguna sepeda seperti menggunakan spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna kuning atau putih dan pedal. Ohh iya atribut juga perlu dilengkapi ya, pasti paham kan apa aja??

Hmm tapi yang jadi pertanyaan saya nih??
Kira kira kalo yang ngelanggar bakal ditilang gak ya??

Cukup sekian yang dapat saya sampaikan semoga dapat bermanfaat umumnya untuk semua dan khususnya untuk saya.
"Terutama Adsense ya bang?"
Yoi dong.... hahaha.

Saya Fauzi Kasimov...
Salam Sekelebat Info...

Wassalamu'alaikum wr.wb.

Comments

Popular posts from this blog

Kepoin Ban Asal Surabaya - Primaax SK 01

Lirik Lagu Tu Jo Mila dan Terjemahannya : Bajrangi Bhaijaan

Lirik Lagu Ishq Shava dan Terjemahannya : Jab Tak Hai Jaan